ETIKA PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Main Author: | HUNAINAH, HUNAINAH |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed Image |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Rizqi Press
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinbanten.ac.id/6027/1/Cover%20Etika%20Profesi%20BK.jpeg http://repository.uinbanten.ac.id/6027/2/ETIKA%20DAN%20BIMBINGAN%20KONSELING_HUNAINAH.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/6027/ |
Daftar Isi:
- Kata ”etika” dalam bahasa Inggris ”ethics” artinya ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak; hal tingkah laku dan kesusilaan. Dalam bahasa Yunani kuno ”Ethos” berarti timbul dari kebiasaan adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.1 Namun dalam bahasa Indonesia etik dan etika diartikan berbeda. Kata ”etik” mempunyai dua arti yaitu 1) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahlak; 2) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sementara etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) Kata profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu8. Kata profesi dalam bahasa Inggris yaitu ”profession” yang memiliki beberapa arti yaitu: 1) pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pendidikan pada perguruan tinggi (misal sarjana hukum, dokter, arsitek, konselor dan sebagainya); 2) pernyataan; pengakuan; Pendapat lain dikemukakan George dalam Daryl Koehn, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan keahlian.10 Sedangkan kata profesional merupakan kata sifat dari profesi yang artinya 1) ahli; 2) berkenaan dengan bayaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan tertentu dan mendapat pengakuan serta pembayaran dari pekerjaan tersebut.