Daftar Isi:
  • Hayati. 161260022. 2020. Pengenalan Huruf Hijaiyah melalui Metode Tilawati pada Anak Usia 5 -6 Tahun di Rumah Qur’an Al-Qadr Kota Serang. Latar belakang dari penelitian ini adalah ketertarikan penulis kepada Metode Tilawati dalam penerapan pembelajaran pengenalan huruf hijaiyah (mengaji dasar) pada anak. Meskipun seiring perkembangan zaman, banyak sekali metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk memberikan kemudahan kepada pendidik dalam pembelajaran mengenal huruf hijaiyah pada pemula dari berbagai usia khususnya anak usia dini. Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui Pengenalan Huruf Hijaiyah Melalui Metode Tilawati Pada Anak Usia 5-6 Tahun di Rumah Qur’an Al-Qadr Kota Serang dan Mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat Pengenalan Huruf Hijaiyah Melalui Metode Tilawati Pada Anak Usia 5-6 Tahun di Rumah Qur’an Al-Qadr Kota Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan subjek penelitian adalah pengelola lembaga, guru, anak dan wali murid Rumah Qur’an Al-Qadr Kota Serang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah penerapan pengenalan huruf hijaiyah di Rumah Qur’an Al-Qadr sudah sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran yang terdapat di buku panduan pembelajaran metode Tilawati atau lebih dikenal dengan buku Strategi pembelajaran metode tilawati dengan pembiasaan pendekatan klasikal dan individual baca-simak secara seimbang. Teknik yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran terdapat 4 teknik yaitu guru membaca-anak mendengarkan; guru membaca-anak menirukan; guru dan anak sama-sama membaca; dan individual baca-simak. Program pembelajarannya terdiri dari Tahsin (mengenal huruf hijaiyah) dan Tahfidz (menghafal al-quran). Meskipun pada pratiknya terdapat beberapa faktor pendukung dan penghambat pembelajaran yang dirasakan secara langsung oleh lembaga Rumah Qur’an, guru maupun orang tua (wali murid).