Daftar Isi:
  • Nama : Siti Alawiyah, NIM : 151300907, Judul Skripsi : Al-Uqud AlMurakkabah dalam Akad Murabahah bagi Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera (Studi di Bank Jabar Banten Syariah KC Serang) Proses pemilikan rumah yang dilakukan nasabah dengan Bank Jabar Banten Syariah KC Serang itu menggunakan multi akad. Secara teks Rasulullah melarang Al-Uqud Al-Murakkabah, tetapi dari aspek tindakan yang tidak dilakukan dengan proses rekayasa yang mengandung unsur ribawi maka akan mencerminkan kemaslahatan. Segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang menimbulkan maslahat sejalan dengan nilai-nilai syariat islam. Perumusan masalahnya adalah : 1),Apa Faktor Pendorong Pelaksanaan AlUqud Al-Murakkabah dalam Akad Murabahah bagi Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera? 2), Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Al-Uqud Al-Murakkabah dalam Akad Murabahah bagi Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera? 3), Bagaimana Kepuasan Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera pada Sistem Aluqud Al-murakkabah dalam Akad Murabahah? Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Faktor Pendorong Pelaksanaan Al-Uqud Al-Murakkabah dalam Akad Murabahah bagi Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera, Mekanisme Pelaksanaan Al-Uqud Al-Murakkabah dalam Akad Murabahah bagi Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera dan Kepuasan Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera pada Sistem Al-uqud Al-murakkabah dalam Akad Murabahah. Bentuk penelitian ini adalah fieldresearch, lokasi penelitian di Bank BJB Syariah KC Serang, dengan tehnik pengumpulan data bersumber dari observasi, wawancara kepada nasabah dan staff bagian yang bertanggung jawab dan dokumentasi. Adapun tehnik pengolahan data adalah menggunakan tehnik induktif. Al-Uqud Al-Murakkabah adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad menjadi satu akad. Dua akad dalam satu akad itu dilarang apabila menjadi modus (rekayasa) untuk melakukan pinjaman berbunga (ribawi). Tetapi apabila tidak ada unsur rekayasa, maka diperkenankan dalam islam. Hasil penelitian adalah Ada beberapa faktor yang mendorong nasabah untuk mengambil transaksi Murabahah bagi Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera yaitu kebutuhan untuk memiliki rumah, pengajuan dengan persyaratan yang mudah, uang muka ringan dan proses yang cepat. Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan Akad Murabahah bagi Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera yaitu tahap pengajuan pembiayaan, tahap penyerahan data-data dan tahap pelunasan uang muka disertai tanda tangan perjanjian serta pihak bank akan menyerahkan rumah. Dan Kepuasan Pemesan Pembelian Rumah PPR Sejahtera pada Sistem Al-Uqud Al-Murakkabah yaitu nasabah merasa puas atas pelayanan pihak bank dan merasa puas atas hasil akhir dari sebuah rumah yang telah dimiliki nasabah.