Upaya KUA dan tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan di bawah umur (studi di Desa Sindanglaya Kec. Sobang Kab.Lebak)
Main Author: | Minggawati, Yuminar Diva |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinbanten.ac.id/3442/1/COVER.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/3442/2/ABSTRAK.docx http://repository.uinbanten.ac.id/3442/3/DAFTAR%20ISI.docx http://repository.uinbanten.ac.id/3442/4/BAB%201-5.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/3442/5/DAFTAR%20PUSTAKA%20EDIT.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/3442/ |
Daftar Isi:
- Nama: Yuminar Diva Minggawati, NIM: 141100334. Upaya KUA dan tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan di bawah umur (studi di Desa Sindanglaya Kec. Sobang Kab.Lebak) Pada umumnya masyarakat Desa Sindanglaya Kecamatan Sobang, belum mengetahui dan memahami tentang Undang-Undang yang mengatur tata cara pernikahan sehingga masyarakat tersebut banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam sebuah pernikahan contohnya pernikahan di bawah umur. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Upaya KUA dalam mencegah pernikahan di bawah umur 2) faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Sindanglaya, Kec Sobang 3) pandangan tokoh masyarakat tentang mencegah pernikahan di bawah umur Tujuan peneliti ini adalah: 1) untuk mengetahui Upaya KUA dalam mencegah pernikahan di bawah umur 2) untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan di bawah umur di Desa Sindanglaya Kec. Sobang 3) untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat tentang mencegah pernikahan di bawah umur di Desa Sindanglaya Kec. Sobang Metode peneliti yang di giunakan adalah metode deskriptif yaitu penelitian tentang gejala-gejala dan keadaan yang di alami oleh subjek yang sedang diteliti kemudian dijelaskan seperti adanya. Dalam upaya pengumpulan data-data yang relevan dengan objek penelitian ini penulis menggunakan langkah-langkah penentuan lokasi penelitian dengan teknik library reseacch dan wawancara, dan pengolahan data. Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa: 1) yang di jalankan kantor urusan agama yaitu sosialisasi dengan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Sindanglaya Kec. Sobang Kab, Lebak bahwa pernikahan di bawah umur tidak di perbolehkan oleh pihak kantor urusan agama, dan kantor urusan agama tidak menerima masyarakat yang menikah di bawah umur apalagi dalam masa pendidikan. 2) adapun yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Sindanglaya karena adanya kerusuhan dalam keluarga, dan ketidak harmonisan hubungan anggota keluarga, dan adanya faktor ekonomi, pendidikan, adat dan pergaulan bebas. Sehingga orang tua mengambil keputusan untuk menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur. 3) Adapun pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur bahwa menurut hasil penelitian sah apabila pernikahan menurut agama tetapi pada dasarnya tokoh masyarakat tidak setuju dengan adanya pernikahan di bawah umur di Desa Sindanglaya karena dapat merugikan masyarakat yang menikah di bawah umur.