Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Tanpa Agunan (KTA) (Studi di Bank BNI Syariah Cilegon)
Daftar Isi:
- Kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam meminjam. Kredit bisa pula menjadi pada seseorang yang meminjam uang kepada bank, kemudian pinjaman tersebut dibayar berangsur-angsur dibayar 1 kali dalam sebulan. Misalnya, nasabah debitur yang memperoleh kredit bank adalah tentu seseorang yang mendapat kepercayaan dari bank. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemberian kredit oleh bank kepada nasabah debitur adalah kepercayaan. Kredit tanpa agunan atau kredit tanpa jaminan adalah salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman tanpa adanya suat asset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Karena itu tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari permohonan kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.Perumusan masalahnya yaitu: 1). Bagaimana mekanisme Kredit Tanpa Agunan pada Bank BNI Syariah Cilegon? 2). Bagaimana prespektif hukum Islam terhadap Penyelesaian Kredit Macet Tanpa Agunan yang dilakukan pada Bank BNI Syariah Cilegon? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui mekanisme kredit macet tanpa agunan pada Bank BNI Syariah Cilegon 2). Untuk mengetahui prespektif hukum Islam terhadap penyelesaian kredit macet tanpa agunan pada bank BNI Syariah Cilegon? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu metode yang berlandaskan kepada penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif karena bermaksud untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pola pemberian kredit tanpa agunan di PT Bank BNI Syariah di Cilegon. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi, yang didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan obesrvasi tersebutKesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). Pelaksanaan mekanisme kredit tanpa agunan (KTA) pada bank BNI Syariah di Cilegon ada 3 tahap yaitu pertama tahap penelitian permohonan kredit (pemeriksaan berkas permohonan kredit), kedua tahap perjanjian kredit (penandatanganan kredit), dan ketiga tahap realisasi kredit (pencairan dana). 2). Berhutang tentunya diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tabarru (tolong menolong) Dan umat Islam harus memperhatikan bahwa apa yang menjadi hutang haruslah dibayar dan diusahakan untuk membayarnya sebelum jatuh tempo berakhir. Bank BNI Syariah Cilegon ini menyelesaikan kredit macet tanpa agunan dengan cara3 R yaitu penjadwalan kembali (Reschedulling), dapat juga ditangani dengan cara persyaratan kembali (Reconditioning), terakhir dengan cara penyelesaian penataan kembali (Restructuring)