Daftar Isi:
  • Mudharabah adalah akad anatara pihak pemilik modal (Shahibul mal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan, pendapatan keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal akad. Dana nasabah yang di simpan di bank akan di kelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan hasil pengelolaannya itulah yang kemudian harus dibagikan di antara bank dan nasabah, dalam pengelolaan dana kontribusi atau premi itu dalam sistem mudharabah atau kerja sama anatara satu orang atau lebih, berdasarkan kontrak mudharabah ada dua pengelolaan dana pada asuransi syariah yaitu pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan (saving) dan pengelolaan dana yang tidak memiliki unsur tabungan (non saving). Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam peneliti ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pengelolaan dana kontribusi (Premi) dengan sistem mudharabah pada produk dana pendidikan (Fulnadi) di PT. Asuransi Takaful Keluarga Representative Office Serang City?2). bagaimana hambatan mekanisme pengelolaan dana kontribusi (Premi) dengan sistem mudharabah pada produk dana pendidikan (Fulnadi) di PT. Asuransi Takaful Keluarga Representative Office Serang City? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui apakah ada mekanisme pengelolaan dana kontribusi (Premi) dengan sistem mudharabah pada produk dana pendidikan (Fulnadi) di PT. Asuransi Takaful Keluarga Representative Office Serang City. 2) Untuk mengetahui hambatan mekanisme pengelolaan dana kontribusi (Premi) dengan sistem mudharabah pada produk dana pendidikan (Fulnadi) di PT. Asuransi Takaful Keluarga Representative Office Serang City. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, sumber data yang diperoleh berasal dari data primer.Dalam pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Takaful Keluarga Representative Office Serang City. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah : Mekanisme pengelolaan dana premi dengan sistem mudharabah pada produk fulnadi terbagi menjadi 2 macam yaitu, Produk Saving jadi setiap premi yang disetorkan peserta asuransi kepada pihak perusahaan, Produk non saving, dimana uang yang disetorkan perbulan pertriwulan atau sebagainya oleh perusahaan asuransi untuk menolong sesama peserta yang mengalami musibah dan kesulitan. 2). Tidak terdapat hambatan dalam pengelolaan dana kontribusi (Premi) dengan sistem mudharabah pada produk dana pendidikan (Fulnadi), dikarnakan investasinya dilakukan melalui bank syariah disimpan berupa deposito dan disebar ke beberapa bank syariah yang ada dikota tertentu untuk mendapatkan hasil yang optimal.