Daftar Isi:
  • Kepala desa harus memperhatikan kewajiban-kewajiban dan juga larangan-larangan sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Sudah sangat jelas bahwa didalam undang-undang no 6 tahun 2014 dijelaskan dari masa jabatan atau periode, hak dan kewajiban, pencalonan kepala desa, pemilihan kepala desa, dan pemberhentian kepala desa. Khususnya mengenai jabatan atau periode kepala desa bahwasannya jabatan kepala desa sebanyak-banyaknya menjabat 3 kali periode dan tidak boleh lebih dari 3 kali periode. Berdasarkan latar belakang maka perumusan masalah dari kajian ini adalah : 1) Bagaimana Prosedur Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ? 2) Bagaiman Periodesasi Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ? 3) Bagaimana Kedudukan Kepala Desa Pakuncen Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014? Tujuan penelitian skripsi ini adalah : 1) Untuk mengetahui Prosedur Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 2) Untuk mengetahui Periodesasi Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. 3) Untuk mengetahui Kedudukan Kepala Desa Pakuncen Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Dalam Prosedur pemilihan Kepala Desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 Bagian Ketiga disebutkan dalam pasal 31. 2) Dalam menentukan jabatan Kepala Desa menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang diatur dalam pasal 39. 3) Kedudukan Kepala Desa diDesa Pakuncen menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 sah karena sesuai dengan BAB XV tentang peralihan.