SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Pada Jurusan Hukum Tata Negara
Main Author: | DIANA, SARI RAHMA |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinbanten.ac.id/2494/1/skripsi.docx http://repository.uinbanten.ac.id/2494/ |
Daftar Isi:
- Sekularisasi dalam konteks politik Islam menurut Ali Abd Raziq Adalah sebuah pemikiran yang harus memisahkan antara otoritas agama dan dunia. Baginya pengaturan system ketatanegaraan sepenuhnya diserahkan kepada otoritas konsep, teori dan pemikiran manusia. Sementara menurut Nurcholis Madjid sekularisasi bukan berarti secara ekstrim memisahkan agama dan Negara. Sekularisasi versi Nurcholis adalah desakralisasi yakni tidak memandang bahwa Islam hanya melalui bicara soal kesakralan, tapi juga bicara soal duniawi. Rumusan Masalah dalam penulisan ini adalah Bagamaina Pemikiran Ali Abd Raziq tentang Sekularisasi politik Islam? Bagamaina Pemikiran Nurcholis Madjid tentang Sekularisasi politik Islam? Dan Bagaimana persamaan dan perbedaan pemikiran Ali Abd Raziq dan Nurcholis Madjid tentang Sekularisasi Politik Islam?. Tujuan penelitian dari skripsi ini Untuk mengetahui pemikiran Ali Abd Raziq tentang sekularisasi politik Islam, Untuk mengetahui pemikiran Nurcholis Madjid tentang sekularisasi politik Islam, Dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pemikiran Ali Abd Raziq dan Nurcholis Madjid tentang Sekularisasi Politik Islam. Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian analisis Deskriptif Kualitatif. Artinya metode ini digunakan karena data yang digunakan berupa Kepustakaan, yaitu Library research. dengan cara membaca dan mengutip tulisan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas berupa buku-buku, artikel, naskah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan permasalah yang dibahas. Hasil penilitian ini menjelaskan secara komperatif penulis menganalisis dari kedua sudut pandang tokoh diatas, bahwa mereka sama-sama memandang bahwa sekularisasi dalam konteks Islam adalah bicara soal peran agama dan dunia. Bedanya, sekularisasi versi Ali Abd Raziq dalam konteks politik Islam adalah memisahkan agama dan dunia. Keduanya harus dipisahkan. Sementara versi Nurcholis Madjid, sekularisasi bukanlah aecara ekstrim memindahkan agama dan dunia, tapi yang diamksud sesungguhnya adalah desakralisasi dan rasionalisasi. Yakni ketika berfikir soal politik Islam, sekali-kali jangan disakralkan tapi dirasionalkan. Dari analisis diatas penulis menilai bahwa pemikiran sekularisasi dalam politik Islam versi Nurcholis Madjid tampak lebih elegan ketimbang pemikiran Ali Abd Raziq