Daftar Isi:
  • Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan , disamping sebab lain yakni kematian dan putusan pengadilan . Dan oleh karena adanya tindak kekerasan suami dalam rumah tangga . Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1 . Pertimbangan Apa sajakah yang dilakukan Hakim dalam memberikan batasan kekerasan yang bisa dijadikan alasan perceraian ? 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim dan Putusan Pengadi lan Agama dalam Memutus Perkara N omor 1165/Pdt.G/201 3/ PA.Tgrs ? 3. Apa saja Dasar Hukum dan Pertimba ngan Hakim dalam Memutus Nomor Perkara 1165/Pdt.G/2013/PA.Tgrs? Tujuan peneliti an ini ialah untuk meng etahui Pertimbangan apa saja yang dilakukan oleh Hakim dalam memberikan batasan kekerasan yang bisa dijadikan alasan perceraian, untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dan Putusan Pengadilan Agama dalam Memutus P erkara Nomor 1165/Pdt.G/2013/PA.Tgrs , untuk mengetahui Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara dengan nomor 1165/Pdt.G/2013/PA.Tgrs. Metode penelitian ini terdiri dari studi pustaka, dan studi lapangan. Yaitu dengan cara mengumpulkan data melalui berbagai literatur. P enelitian ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapa ngan Pengadilan Agama Tigaraksa yang dijadikan objek penelitian melalui wawancara yaitu menggunakan tanya jawab dengan ahli yang berkompeten Hakim atau P anit era. Data yang dikumpu lkan kemudian diolah, dianalisa permasalahan yang telah dirumuskan. Dengan menggunakan metode content analisa putusan dari Pengadilan Agama T igaraksa tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ha sil penelitian menunjukan bahwa : 1 . Pertimbangan Hakim dalam memberikan batasan kekerasan yang bisa dijadikan alasan Perceraian ? Sehubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, Islam telah memberikan batasan - batasan tertentu yaitu melalui tahapan - tahapan .2. Pertimbangan Hakim dan Putusan Pengadilan Agama dalam memutus Perkara Nomor 1165/Pdt.G/2013/PA.Tgrs ? Dal am Perkara tersebut H akim meny ebutkan Undang - Undang nomor 23 Tahu n 2004 tentang PKDRT. 3. Analisis Dasar hukum dan Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara 1165/Pdt.G/2013/PA.tgrs?Dasar Hukumnya terdapat pada KHI Pasal 116 point d, salah satu Pihak melakukan kekerasan dalam rumah tangga.