Daftar Isi:
  • Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan dasar lahirnya sengketa tata usaha Negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun 1986 dan karenanya m erupakan objek pemeriksaan PTUN . Dari suatu keputusan TUN yang selalu mengandung asas praesumptio iustae causa, yaitu suatu Keputusan Ta ta Usaha Negara ( Beschikking ) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan sebaliknya sehingga pada prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan. Tindakan hukum TUN adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada . Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor – faktor apakah yang menyebabkan adanya tindakan hukum pemerintah dalam hukum publik? 2. Bagaimanakah korelasi antara praesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik perkara No 30/G//2014/PTUN - SRG? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan adanya tindakan hukum pemerintah terhadap hukum publik . 2. Untuk mengetahui korelasi antara praesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik perkara No 30/G2014/PTUN - SRG. Metode penelitian ini menggunakan: 1. Pengumpulan Data: Dalam pengumpulan data penulis menggunakan penelitian kualitatif, dengan metode ini penulis mengumpul kan data - data yang di hasilkan dari penelitian, baik bersumber dari buku - buku tentang Praesumtio Iustae Causa sebagai control terhadap tindakan pemerintah, maupun bahan - bahan perpustakaan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang di bahas. 2. Pengolaha n Data Untuk mengolah data yang telah terkumpul penulis menggunakan tekhnik induktif, yaitu mengambil kesimpulan berdasarkan data. 3.Teknik penulisan Buku pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah IAIN “sltan Maulana Hasanuddin” Banten. Kemudian kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1. Faktor – faktor yang menyebabkan adanya tindakan hukum pemerintah terhadap hukum publik. T indakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak selamanya sesuai dengan keinginan masyarakat, walaupun tindakan tersebut dilaku kan untuk menjalankan urusan pemerintahan. Tindakan suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara seringkali bertentangan atau merugikan kepentingan masyarakat. Pertentangan antara keputusan Pejabat Tata Usaha negara dengan kepentingan masyarakat. 2. Korelasi antara praesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik. Pada dasarnya wewenang hukum publik dikaitkan selalu pada jabatan publik yang merupakan organ pemerintahan ( bestuurs orgaan ) dan menjalankan wewenangnya dalam fungsi pemerintahan, yang d alam segala tindakannya selalu dilakukannya demi kepentingan umum atau pelayanan umum (public service).