SISTEM UPAH DALAM SAMSARAH (MAKELAR) PADA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM(Studi Kasus di Kampung Sadah Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)
Daftar Isi:
- Islam mengatur upah mengupah atau ijarah ala al’amal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian membangun rumah dan lainnya, salah satunya adalah dengan munculnya seorang makelar. Makelar merupakan seseorang yang menjadi penghubung antara pihak penjual dan pembeli agar dapat mempermudah jual beli. Dalam sistem pemberian upahnya dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun dalam pelaksanaanya bisa saja terjadi kecurangan dalam memberikan informasi masalah harga sehingga menimbulkan perselisihan yang dapat menggangu terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pengupahan makelar pada transaksi jual beli tanah di Kampung Sadah Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang? 2) Bagaimana sistem upah kepada makelar pada transaksi jual bei tanah di Kampung Sadah Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Persfektif Hukum Islam Penelitian ini bertujuan:1) Untuk mengetahui pelaksanaan pengupahan makelar pada transaksi jual beli tanah di Kampung Sadah Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. 2) Untuk mengetahui sistem upah pada samsarah (makelar) pada transaksi jual beli tanah menurut hukum Islam di Kampung Sadah Desa Kaserangan Kabupaten Serang, Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data-data diambil dengan menggunakan teknik observasi, interview dan dokumentasi, kemudian teknik analisa data menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Sistem penetapan upah kepada makelar di Kampung Sadah yaitu melalui sistem persentase serta penjualan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik bahkan mengenai harga pun hanya disepakati oleh penjual tanah tanpa memberi informasi kepada pemilik tanah. Hal ini mengandung adanya penyimpangan dan ketidaksesuaian 2). Pandangan Hukum Islam terhadap sistem Upah dalam samsarah (makelar) pada transaksi jual beli tanah sebaiknya tidak menggunakan sistem persentase dan kejelasan harga pun harus diberitahukan kepada pemilik tanah. karena akan menimbulkan adanya gharar, ketidakpahaman sebagian masyarakat yang menimbulkan mudharat karena adanya indikasi ketidakadilan dan ketidakridhoan.