BATASAN AURAT PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HADIS
Daftar Isi:
- Pembahasan aurat merupakan sesuatu yang pelik, yang mana tidak adanya ketegasan yang p asti dari Alqu r an tentang masalah ini, maka para ulama banyak sekali menoleh kepada hadis - hadis Nabi saw. serta pengalaman perempuan muslimah pada masa Rasul saw. Para ulama sering kali berbeda pendapat tentang penilaian menyangkut ke ṣ a ḥ ī ḥ an hadis atau makna pesan - pesan yang tersirat di dalamnya . Hal inilah yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat perempuan ketika berhadapan dengan bukan mahramnya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam s kripsi ini adalah : 1). Bagaimana kualitas hadis yang membahas aurat perempuan? 2). Bagaimana pendapat ulama mengenai aurat perempuan? Adapun tujuan dari skripsi ini adalah : 1). Mengetahui kualitas hadis yang membahas aurat perempuan. 2). Mengetahui penda pat ulama mengenai aurat perempuan. Dalam skripsi ini penulis menggunaan metode penelitian kepustakaan ( library research ) yaitu mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam - macam materi, selanjutnya data dianalisa dengan menggunakan metode kriti k hadis, yaitu kritik terhadap sanad dengan mengungkapkan jar ḥ wa ta’dī l setiap perawinya maupun kritik terhadap matan. Hasil dari skripsi ini, sebagai berikut: Kualitas hadis - hadis yang dijadikan ḥ ujja h oleh kelompok yang menyatakan seluruh badan perempu an adalah aurat tanpa terkecuali yakni ; hadis riwayat At - Tirmiżi berkualitas ḍ o’ī f , riwayat Imam Bukhari berkualitas ṣ a ḥ ī ḥ , hadis riwayat Imam A ḥ mad berkualitas ḥ asan. Selanjutnya, penelitian terhadap hadis - hadis yang dijadikan ḥ ujjah oleh kelompok yang m engecualikan wajah dan kedua telapak tangan antara lain; hadis riwayat Abu Daud berkualitas ḥ asan ligairihi , hadis riwayat Imam A ḥ mad, An Nasā ‟ i, Imam Bukhā ri, dan Imam Muslim berkualitas ṣ a ḥ ī ḥ , hadis riwayat Abu Dāu d berkualitas ḥ asan. Adapun pendapat ula ma tentang batasan aurat perempuan yaitu: Abu Bakar al - Ja ṣ ā ṣ , Al - „Allāmah Naisaburi, dan Bay ḍ awi berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan merupakan aurat, sehingga jika perempuan keluar untuk suatu keperluan maka ia harus menutup wajah dan tubuh me reka dengan selimut. Sedangkan menurut Imam At - Ṭ abari, as - Sayyid Rasyid, „A ṭ a, dan al - Auza‟i, berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, melainkan hanya kekhawatiran terhadap munculnya fitnah.