Daftar Isi:
  • P erkembangan bisnis syariah pada lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami kemajuan yang cukup signifikan, khususnya bisnis industri asuransi syariah yang pada tahun 2017 telah mencapai 38.412 milyar . Perkembangan ini tentu tida k dapat dilepaskan dengan keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam memapah bisnis dari aspek prinsip syariah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis dalam rangka penelitian untuk penulisan skripsi ini ingin melihat Peran dan Fungsi Pengawas Syariah . B erdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Dana Saving Pada Produk Mitra Mabrur di PT.Asuransi Jiw a Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah Se rang ? 2) Bagaimana K inerja Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Dana Saving Pada Produk Mitra Mabrur di PT.Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah Serang ? Tu juan dari penelitian ini 1) Untuk mengetahui Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Dana Saving Pada Produk Mitra Mabrur di PT.Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah Serang 2) Untuk mengetahui Bagaimana Kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Dana Saving Pada Produk Mitr a Mabrur di PT . Asuran si Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah Serang. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah Serang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sumbe r data yang berasal dari dua sumber yaitu primer dan sekunder. Dalam mengumpulkan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: 1) Kedudukan dan Fungsi Dewan Pe ngawas Syariah (DPS) dalam pengawasan dana saving pada produk mitra mabrur di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah Kantor Pemasaran Syariah Serang Banten sudah sesuai dengan SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN - MUI. 2) Kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah Kantor Pemasaran Syariah Serang harus lebih ditingkatkan lagi dalam pengawasannya dan setiap kegiatan asuransi di daerah baiknya memi liki DPS agar penerapan syariah lebih terjamin di daerah - daerah. Karena hampir mustahil DPS yang berdomisili di Pusat dapat mengawasi di daerah - daerah, bila hal ini diabaikan maka pelanggaran prinsip syariah kemungkinan akan terjadi.