Daftar Isi:
  • Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur mengenai syarat dukungan bagi calon kepala daerah. Persentase calon perseorangan dihitung dari jumlah penduduk, sedangkan partai politik dihitung dari jumlah suara sah pemilu legislatif terakhir. Hal ini dinilai oleh Pemohon memperberat calon perseorangan untuk maju dalam pilkada, sehingga Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dan mengajukan uji materiil pasal tersebut terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015? dan 2. Bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015? Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk menjelaskan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015. dan 2. Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka yaitu pengumpulan bahan hukum sesuai tujuan kajian penelitian. Kesimpulan penelitian ini adalah: pertama, pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah telah mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menghambat pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Sehingga basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi calon perseorangan yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum sebelumnya. Kedua, akibat hukum putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.