Implementasi Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006 BAB III Pasal 5 Tentang Minuman Keras(studi kasus: di Ds. Babakan Kec.Bandung Kab. Serang Banten)
Main Author: | ONIH, ONIH |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinbanten.ac.id/1713/1/1-SKRIPSI-B5%20Onih-OK.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/1713/2/2%20BAB%20I%20Onih.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/1713/3/3%20BAB%20II%20Onih.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/1713/4/4%20BAB%20III%20Onih.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/1713/5/6%20BAB%20V%20Onih.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/1713/ |
Daftar Isi:
- Di latarbelakangi dengan tuntutan dari masyarakat Serang, DPRD Kabupaten Serang mengeluar kan peraturan daerah (perda) No.5 tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Pada BAB III bagian pertama Pasal 5 tentang miras. Perda ini berisikan bahwa miras tidak diperbolehkan di Kabupaten Serang. Tetapi, pada kenyataannya miras begitu mar ak. Masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006 BAB III pasal 5 tentang Minuman Keras di Ds. Babakan Kec.Bandung Kab. Serang Banten? (2) Bagaimana penegakan hukum peraturan daerah No. 5 Tahun 2006 BAB III Pasal 5 tentang Minuman Keras di Ds.Babakan Kec.Bandung Kab.Serang Banten? (3). Apa Pendukung Dan Penghambat Dalam Pelaksanaan Perda No.5 Tahun 2006 BAB III Pasal 5 tentang Minuman Keras di Ds.Babakan Kec.Bandung Kab.Serang Banten? Adapun yang menjadi tujuan pe nelitian adalah (1) Untuk Mengetahui Pelaksanaan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006 BAB III pasal 5 tentang Minuman Keras di Ds.Babakan Kec.Bandung Kab.Serang Banten? (2). Untuk Mengetahui penegakan hukum peraturan daerah No. 5 Tahun 2006 BAB III Pasal 5 ten tang Minuman Keras di Ds.Babakan Kec.Bandung Kab.Serang Banten? (3). Faktor Apa Saja Yang Mendukung Dan Menghambat Dalam Pelaksanaan Perda No.5 Tahun 2006 BAB III Pasal 5 Tentang Minuman Keras di Ds. Babakan Kec.Bandung Kab.Serang Banten? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode penelitian menggunakan metode deskriftif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dengan menggunakan penelaahan, penapsiran logika yang berhubungan dengan fenomena yang terjadi di lapangan, kemudian ditarik sebuah kesimpulan. 1. Dalam melakukan upaya pelaksanaan perda tersebut peran pemerintah desa dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol di Desa Babakan hanyalah sebatas p ada memberikan himbauan saja, sedangkan sosialisasi mengenai aturan seperti peraturan daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat nomor 5 tahun 2006 belum pernah dilakukan, sehingga pemerintah desa juga belum memiliki salinan dari peraturan daerah te rsebut. 2. Aparat penegak hukum polisi dan aparat desa baru turun tangan ketika sudah terjadi kerusuhan, perkelahian yang muncul akibat dari pelaku pengonsumsi minuman beralkohol. Begitupun dalam penerapan sanksi bagi pelanggar tidak berjalan sebagaimna m estinya. 3. faktor penghambat dalam pelaksanaan perda ini di sebabkan karena kurangnya pendidikan dan rendahnya iman masyarakat Ds. Babakan yang sering meminum minuman keras.