Daftar Isi:
  • Al - Ijarah adalah menukarkan suatu dengan adanya imbalan. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa menyewa dan upah mengupah. Sewa menyewa ( بَيْ عُ الْمَنَافِعِ ) adalah menjual manfaat dan upah mengupah ( بَيْ عُ الْقُوَّةِ ) adala h menjual tenaga atau kekuatan. Al - ijarah dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam. P erumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Profesi Penyanyi Dangdut? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pemberi Upah Penyanyi Dangdut d i Desa Gandayasa? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Pand angan Hukum Islam Terhadap Profesi Penyanyi Dangdut. 2). Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pemberi Upah Penyanyi Dangdut d i Desa Gandayasa. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dan lapangan (fie l d research) . Library research dilakukan dengan menelaah sumber - sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Disamping itu, metode field research dilakukan melalui observasi dan wawancara . Adapun Pengelolahan data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu menganalisis data yang berpegang pada kaidah - kaidah umum untuk menentukan kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulannya bahwa Pandangan Islam Terhadap Profesi Penyanyi Dangdut adalah h aram jik a sebuah pro f esi yang menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikan jalan Allah ejekan. Profesi penyanyi menjadi haram disertai dengan kemaksiatan atau kemungkaran, baik berupa perkataan, perbuatan, atau sarana. Misalnya disertai dengan khamr, zina, penampakan aur at, campur baur pria dan wanita atau syairnya yang bertentangan dengan syara’ misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme dan sebagainya. Tinjauan hukum Islam terhadap upah penyanyi d angdut di desa gandayasa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kh ususnya penyanyi laki - laki dan umumnya untuk perempuan. Pelaksanaan upah penyanyi laki - laki dibolehkan dalam Islam karena tidak ada larangan dalam agama bagi laki - laki untuk bernyanyi, sel ama tidak ada sesuatu yang haram. Dan d alam pandangan mayoritas fukaha, nyanyian yang dibawakan oleh seorang laki - laki lebih ringan dibandingkan nyanyian yang dibawa kan oleh seorang wanita.