Daftar Isi:
  • L ingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaa n , dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manu sia serta makhluk hidup lainnya. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman yang semakin pesat s erta perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dimiliki inilah mulai mendapatkan ide - ide untuk memelihara, memanfaatkan, dan menjaga alam semesta ini. Sebaliknya, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia mulai mengekploitasi isi alam dan membu at kerusakan - kerusakan demi kepentingan individu. perumusan masalah yaitu 1) Bagaimana imp le me ntasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2012? 2) Bagaimana faktor - faktor penghambat dan langkah - langkah strategis DLH dalam pengendalian dampak lingkunga n hidup terhadap pencemaran air,? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui impelentasi peraturan daerah kota serang nomor 3 tahun 2012. 2) Untuk mengetahui faktor - faktor penghambat dan langkah - langka h strategis yang dilakukan DLH dal am pengendalian dampak lingkungan hidup terhadap pencemaran air. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian k ualitatif, yaitu suatu metode untuk memahami fenomena sosial dengan menggunakan pendekatan undang - undang dan pendekatan kasus . Data yang diperoleh berupa data sistematis, faktual, dan akurat, serta menunjukkan data yang otentik . Penelitian ini menggunakan p enelitian lapangan ( filed research ) yaitu pengumpulan data dengan melakukan pengamatan secara menyeluruh ter hadap hal - hal yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumen. Dari penelitian ini dapat disimpulkan : 1) Dalam pelaksanaan paraturan ini, masih belum berjalan karena masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran diri untuk menjaga lingkungannya. Mengenai sanksi yang tertera di Peraturan tersebut belum ditegakkan. 2) Faktor penghambat dalam implementasi Peraturan tersebut yaitu tingkat kesadaran masyarakat yang masih sangat kura ng,. Langkah strategis yang dilakukan DLH dalam masalah ini yaitu berupa slogan yang tertulis dipapan plang di setiap daerah.