PERANAN LEMBAGA OMBUDSMAN PERWAKILAN PROVINSI BANTEN DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK MAL ADMINISTRASI (Studi Kasus di Provinsi Banten)
Daftar Isi:
- Sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, lembaga Ombudsman memiliki peran yang sangat kuat dalam terciptanya pelayanan publik yang baik. Terhitung sebagai lembaga baru yang didirikan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008, Lembaga Ombudsman dapat lebih menekankan pada kinerja dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik. Termasuk dalam menjalankan program-programnya seperti dengan menjalankan kegiatan sosialisasi berupa pengenalan mengenai lembaga Ombudsman, kegiatan investigasi, monitoring dan supervisi terhadap penyelenggara pelayanan publik berdasarkan isu-isu laporan maladministrasi yang ada. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dari kajian ini adalah: 1. Bagaimana peran lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam pencegahan praktik maladministrasi? 2. Apa saja faktor penghambat lembaga Ombudsman perwakilan Provinsi Banten dalam pencegahan praktik maladministrasi? Tujuan Penelitian Skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui peran lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam pencegahan praktik maladministrasi. 2. Untuk mengetahui apa saja faktor penghambat lembaga Ombudsman perwakilan Provinsi Banten dalam pencegahan praktik maladministrasi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, yaitu penggabungan antara pendeketan hukum normatif dengan penambahan dari unsur-unsur empiris. Pengumpulan data diperoleh dengan wawancara dan observasi, selain itu juga studi pustaka dengan mengumpulkan bahan hukum dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, jurnal artikel-artikel dan internet Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1. Peran Lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam melaksanakan tugasnya sudah cukup baik, dengan sosialisasi dan program-program yang sangat mempengaruhi pencegahan praktik maladministrasi, seperti adanya program PBAMAK, membentuk komunitas relawan insan Ombudsman, serta survei kepatuhan pelayanan publik. 2. Faktor penghambat dalam pencegahan praktik Maladministrasi adalah terbatasnya anggaran dan personil, tidak fokus ke satu titik program, sosialisasi keberadaan Ombudsman perwakilan Provinsi Banten belum optimal.