TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DAGING BUAYA UNTUK DIKONSUMSI (Studi Kasus di PT. EKANINDYA KARSA, Desa Parigi, Cikande, Serang)

Main Author: WULANDARI, EKA
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinbanten.ac.id/1367/1/LAMPIRAN%20DEPAN.pdf
http://repository.uinbanten.ac.id/1367/2/SKRIPSI.pdf
http://repository.uinbanten.ac.id/1367/
Daftar Isi:
  • Setiapperbuatanmanusiaadahukumnya.Setiapketetapan Islam mempunyaidasardasarhukumnya (dalil-dalilsyar’i), seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyasdansebagainya.Hanyasajaadamasalah-masalah yang tidakjelashukumnya.Misalnyamasalahperjualandagingbuayadanadasebagianmasyarak atmengkonsumsidagingtersebutbaikuntukpengobatanmaupunhanyasekedaruntukdiko nsumsisaja, masalahmasalahsepertiiniperlusegeradikajiuntukdiselesaikanmasalahnyadankemudiandisebarl uaskankepadamasyarakat, agar umat Islam mengetahuihukumnyasehinggatidakikutikutanmelakukanjualbelidagingbuayatersebutdanmengkonsumsidagingbuayatanpame ngetahuihukumnya. Dari uraiandiataspenulisdapatmerumuskanmasalahdalampenelitianiniadalah: 1) Bagaimanapelaksanaanjualbelidagingbuaya di PT. EKANINDYA KARSA?. 2) Bagaimanatinjauanhukum Islam terhadapjualbelidagingbuaya di PT.EKANINDYA KARSA ? Penelitianinibertujuanuntuk: 1) Untukmengetahuibagaaimanapelaksanaanjualbelidagingbuaya di PT. EKANINDYA KARSA. 2) Untukmengetahuitinjauanhukum Islam terhadapjualbelidagingbuayauntukdikonsumsi di PT. EKANINDYA KARSA. Jenispenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang menggunakanmetodedeskripsifsedangkanpengumpulan data dalampenelitianinimenggunakanmetodeobservasidanwawancaradalamhalyang berkaitandenganpengolahan data. Secaraumumpenelitianinidapatdisimpulkanbahwa: 1) pelaksananjualbelidagingbuayaadalahsebagaiberikut :Pemeriksaanpadabuaya, pengecekanfisikdankelamin, pengukuranberat, pengukuranpanjang, pengukuranlebar dada , penempatanlebelpadabuaya. 2) Jual beli daging buaya diperbolehkan/ mubah jika hanya diperjualbelikan saja, dan tidak untuk dikonsumsi, namun jika untuk dikonsumsi sudah jelas pengramannya karena hewan tersebut hidup di dua alam, dan menurut pendapat shahih di kalang ulama termasuk diantara hewan yang haram untuk dikonsumsi, baik sebagai makanan atau untuk obat-obatan, karena hewan ini termasuk hewan yang buas dan pemangsa.