Daftar Isi:
  • Lahirnya teknologi yang semakin beragam, kemudahan serta efisiensi menjadi hal yang lumrah. Idealnya antara teknologi yang ada dengan pengguna teknologi akan berjalan dengan beriringan, dimana tenologi yang ada memberikan manfaat bagi para pengguna. Namun, sarana yang mempermudah tersebut tidak menutup kemungkinan munculnya persoalan, dalam prakteknya transaksi pengambilan dana lewat ATM ternyata sering dikeluhkan oleh nasabah bank, misalnya masalah yang sering disampaikan oleh nasabah kepada pihak bank mengenai terdebetnya rekening nasabah akibat dari kegagalan dalam pengambilan dana pada ATM. Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah: 1) Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pertanggungjawaban bank terhadap nasabah dalam transaksi melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di BRI Syariah KCP Serang? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pihak bank apabila terjadi kegagalan transaksi pengambilan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di BRI Syariah KCP Serang? Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang pertanggungjawaban bank terhadap nasabah dalam transaksi melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di BRI Syariah KCP Serang. 2)Untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban pihak bank apabila terjadi kegagalan transaksi pengambilan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di BRI Syariah KCP Serang. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis-Sosiologis yang berdasarkan faktualnya data peneliti dengan cara lapangan (field research) dan untuk teknik analisis data menggunakan pendekatan yang bersifat induktif. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1) Transaksi perbankan melalui ATM diperbolehkan dalam Islam dengan ketentuan, untuk transaksi pemegang kartu melalui merchant (penerima kartu), akad yang digunakan adalah akad kafalah. 2) Apabila terjadi kegagalan transaksi pengambilan melalui ATM, BRI Syariah KCP Serang mempunyai SLA (Standar Layanan Acuan) dengan teknis yang diawali dengan menerima nasabah di bagian pelayanan konsumen (Customer service). nasabah dapat langsung juga melaporkan ke call BRIS 500-789.