Teologi tentang Pelestarian Lingkungan dalam Pendekatan Transdisiplin Keilmuan Terhadap Teks Al-Qur'an
Main Author: | Rosa, Andi |
---|---|
Format: | Proceeding NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinbanten.ac.id/12061/1/16.%20TEOLOGI%20TENTANG%20PELESTARIAN%20LINGKUNGAN.pdf http://repository.uinbanten.ac.id/12061/ |
Daftar Isi:
- Pertanyaan tema penelitian ini adalah apa yang menyebabkan Kerusakan ling-kungan dalam perspektif teks Alquran?, dan bagaimana mengatasinya? Metode yang digunakan adalah metode tafsir semantik dengan pendekatan tema yang terkait, yakni sosiologi lingkungan hidup. Dipilihnya metode semantic karena ayat Alquran yang terkait tema ini adalah ayat-ayat yang dominan tidak memiliki asbāb al nuzûl, dan dapat relevan jika dipahami dengan kaidah al-‘ibarah bi ‘umûm al-lafadz lā bi khusûsi al lafadz. Terkait pelestarian lingkungan, terdapat beberapa kata kunci yang dapat ditarik hubungannya ke teks Alqur’an, sebagai teks agama, yaitu: pertama, istilah “ilmu lingkungan” yang menunjukan adanya variable yang sama di alam yakni: biotik, materi, ruang, waktu, dan keanekaragaman. Jika dikaitkan dengan teks Alqur’an, diketahui bahwa terdapat istilah dengan variable yang sama di alam yang bersifat universal, dan hal ini dalam Alqur’an disebut dengan istilah sunnatullah. Istilah kedua, adalah istilah “ekologi”, yang menunjukan adanya relasi manusia sebagai pencipta lingkungannya. Istilah ini menunjukan bahwa relasi manusia sebagai pencipta lingkungannya, dapat dipilah ayat-ayat yang menyebut kata atau lafal dari teks Alqur’an yang bermakna “manusia” dalam konteks terdapat hubungannya atau relasi dengan alam semesta, baik bumi atau lainnya. Ketiga, bahwa di dalam teori dari sosiologi makro terdapat klasifikasi sikap manusia yang menjadi “perusak lingkungan”. Terhadap hal ketiga ini dalam Alqur’an didapati banyak ayat-ayat yang bermakna manusia sebagai perusak lingkungan, yakni ayat-ayat yang di dalamnya menggunakan lafal “al-fasad” dengan berbagai derivasinya dalam konteks lingkungan di bumi atau ekosistem lainnya. Sunnatullâh memiliki dua variable makna: hukum alam dan hukum sosial. Hukum alam disini dapat berkembang pada hukum dasar alam semesta dan asas-asas dalam ilmu lingkungan atau ekologi. Sunnatullah juga menerapkan hukum sebab-akibat yakni Allah akan memberikan punishment bagi orang yang ingkar (kâfir), demikian juga sebaliknya akan memberikan reward bagi orang yang berkomitmen (ïmân). Kemudian penggunaan term al fasad dalam kontek pengrusakan lingkungan, juga dikaitkan dengan fenomona hukum alam dan sikap manusia yang kāfir, fāsik, munāfik, dan ketidak-berakalan manusia. Sebuah isyarat agar tidak terjadi pengrusakan lingkungan maka manusia idealnya memahami hukum dan fenomena alam, memperhatikan nilai-nilai regulasi atau aturan hukum, memahami nilai-nilai kebersamaaan, berpikiran wawasan yang jauh kedepan terkait pengembangan bumi ini, menjalankan nilai-nilai etika religious dalam mengelola lingkungan hidup.