Daftar Isi:
  • Tulisan ini memiliki tujuan, pertama, mengetahui latar belakang kebijakan Vrijwillige Onderwepping dan Toepasselijk Verklaring dibuat. Kedua, mendalami pengaruh kebijakan Vrijwillige Onderwepping dan Toepasselijk Verklaring dalam mewujudkan unifikasi hukum di Hindia Belanda. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan historis. Pada akhir paragraf tulisan ini menyimpulkan bahwa, Pertama, kebijakan vrijwillige onderwepping dan toepasselijk verklaring dibuat untuk menjembatani dua perspektif yang berbeda meskipun tujun akhirnya adalah unifikasi. Kedua, kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap penundukan pribumi kepada hukum Eropa meskipun unifikasi utuh tidak pernah tercapai karena kedatangan Jepang pada tahun 1942.