Daftar Isi:
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintah nasional dan berada di daerah kabupaten. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wujud dari demokrasi ditingkat Otonomi Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai jabatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana Proses Pengawasan Badan Permusyawaraan Desa terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Pasanggrahan? Dan 2). Bagaimana Implementasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Pasanggrahan?. Adapun tujuan dari peneliti ini yaitu 1). Untuk mengetahui Proses Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Pasanggrahan, dan 2). Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Pasanggrahan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatf dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan bersifat deskriptif analisis. Dengan metode ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normative (Undang-Undang). Hasil penelitian yang diperoleh bahwa : 1). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Pasanggrahan belum maksimal, indikatornya yaitu karena kesibukan anggota BPD sehinga pengawasan tidak maksimal dan BPD belum memahami sebagaimana dalam melakukan fungsinya, dan 2). Pelaksanaan pengawasan BPD di Desa Pasanggrahan terkesan kaku dan kurang professional dalam mengawasi kinerja kepala desa, hal ini karena adanya faktor kedekatan dan kekeluargaan antara BPD dan Kepala Desa. Sehingga profesionalitas BPD patut dipertanyakan agar mengetahui tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai parlemen Desa demi terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik, implementatif, terukr dan aspiratif.