Daftar Isi:
  • PEKKA adalah Organisasi Perempuan Kepala Keluarga yang dimana perempuan sebagai pencari nafkah serta melaksanakan peran maupun tanggung jawabnya yang mengelola rumah tangga, yang menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga dan mengambil peran dalam keluarganya. Perempuan yang menjadi kepala keluarga yaitu perempuan yang suaminya meninggal, perempuan yang bercerai, perempuan lajang yang menafkahi diri sendiri dan menafkahi keluarganya, perempuan yang suaminya sakit bertahun-tahun, perempuan bersuami yang menjadi pencari nafkah, perempuan bersuami namun suaminya merantau mencari nafkah di luar daerah. Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana bentuk kegiatan program pemberdayaan hukum dan akses keadilan? 2). Bagaimana manfaat program pemberdayaan hukum dan akses keadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat oleh PEKKA? 3). Faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan program pemberdayaan hukum dan akses keadilan? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk menjelaskan bentuk kegiatan pemberdayaan hukum dan akses keadilan. 2). Untuk menjelaskan manfaat dari program pemberdayaan hukum dan akses keadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3). Untuk menganalisis faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan program pemberdayaan hukum dan akses keadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang mana hasil dari penelitian berbentuk data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan yang berasal dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sedangkan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah bahwa masyarakat kampung Ciburial desa Ciburial melalui Organisasi PEKKA bisa membantu masyarakat dalam proses hukum maupun non-hukum. Terdapat tenaga ahli sebagai mentor yang membantu mengarahkan program, Terdapat timbal balik berupa partisipasi dan antusiasme dari masyarakat maupun pihak desa, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), pikah Pengadilan dan pihak-pihak lainnya yang berperan penting dalam pelaksaaan program.