Daftar Isi:
  • Kota Layak Anak merupakan Kabupaten / Kota yang memiliki sistem pembangunan berlandaskan hak anak melalui penguatan komitmen dan sumber daya masyarakat, pemerintah dan dunia usaha yang secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program untuk menjamin hak dan perlindungan anak. Rumusan masalahnya adalah : 1) bagaimana pandangan Fiqih Siyasah terhadap implementasi kebijakan perda nomor 6 tahun 2015 tentang kota layak anak di Kota Serang ? 2) bagaimana implementasi kebijakan perda nomor 6 tahun 2015 tentang kota layak anak di Kota Serang ? Dengan tujuan : 1) untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqih siyasah terhadap kebijakan perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kota layak anak di Kota Serang. 2) untuk mengetahui bagaimana kebijakan perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kota Layak anak di Kota Serang. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian yang dilakukan melalui penelitian lapangan, melalui pendekatan sosiologi hukum,dengan sumber data yaitu sumber hukum primer yang diperoleh dari Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang kota layak anak dan wawancara kepada kepala bidang perlindungan perempuan dan anak DP3AKB serta Bidang PPM BAPPEDA Kota Serang, sumber hukum sekunder diperoleh dari buku – buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, menggunakan teknik analisis data secara deskriptif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah : 1) dalam pandangan fiqih siyasah bahwasanya kebijakan perda nomor 6 tahun 2015 tentang kota layak anak sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,karena dalam pengambilan keputusan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip fiqih siyasah dusturiyyah yakni mencapai kemaslahatan.Melalui peraturan perundang-undangan haruslah sesuai dengan kaidah sumber hukum yakni AL-Quran dan Al-hadist serta kebijakan ulil amri. Dalam Al-Quran surat A n-nisa ayat 58 sudah dijelaskan bahwa penguasa berkewajiban menyampaikan amanat kepada rakyat dan menetapkan hukum yang adil. 2) proses implementasi kebijakan Kla dikota Serang umumnya sudah berjalan dengan baik adanya upaya pemerintah dalam membentuk kebijakan, program dan kegiatan yang mendukung hak anak, namun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut belum sepenuhnya terealisasikan secara optimal karena kurang adanya komitmen para agen pelaksana.