Daftar Isi:
  • Ekonomi yang pesat khususnya di Indonesia, dapat menghasilkan bermacam-macam jenis dan variasi barang dan atau jasa, salah satunya obat tradisional. Obat tradisional sendiri merupakan obat yang terbuat dari bahan alami, baik dari tumbuhan maupun hewan. Namun, saat ini banyak ditemukannya obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta terkandung bahan kimia di dalamnya. Dalam UUPK disebutkaan bahwasannya konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Kemudian Islam juga mewajibkan umatnya untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana perlindungan terhadap konsumen obat tradisional yang tidak terdaftar atau illegal di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. 2) Bagaimana peran BPOM dalam perlindungan atas konsumen obat tradisional. 3) bagaimana perlindungan terhadap konsumen obat tradisional menurut Undang-Undang dan hukum Islam. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh bersumber dari wawancara, buku, jurnal, artikel, dokumen dan media online. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisa kualitatif dan bersifat deskriptif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) pelindungan konsumen ini belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih banyak konsumen yang merasa dirugikan karena tidak mendapat haknya secara utuh sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 poin a dan c UUPK yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, kemudian hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 2) pengawasan yang dilakukan oleh BPOM belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan masih banyaknya obat tradisional yang beredar di masyarakat namun tidak memiliki izin edar secara resmi. 3) perlindungan konsumen menurut hukum Islam lebih luas, menyeluruh serta lebih teliti dari asas-asas perlindungan konsumen menurut UUPK, karena dalam hukum Islam bukan hanya mengatur sesame manusia saja, tetapi juga mengatur hubungan dengan Tuhannya yaitu Allah. Sedangkan UUPK hanya mengatur sesama manusia saja.