Daftar Isi:
  • Good governance merupakan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara diharapkan mampu memberikan kinerja pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat yang sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku dan sesuai secara agama. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance pada Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Pengampelan Kec. Walantaka? 2) Apa Kendala-kendala dalam Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance di Kelurahan Pengampelan Kec. Walantaka? 3) Bagaimana Tinjauan Fiqih Siyasah dalam Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance di Kelurahan Pengampelan Kec. Walantaka? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip Good governance pada kinerja Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Pengampelan Kec. Walantaka. 2) Untuk mengetahui kendala-kendala penerapan prinsip-prinsip Good Governance di Kelurahan Pengampelan Kec. Walantaka. 3) Untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Siyasah dalam Penerapan prinsip-prinsip Good Governance di Kelurahan Pengampelan Kec. Walantaka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Adapun penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan seluruh data dianalisis secara deduktif. Kesimpulannya bahwa dalam penerapan prinsip-prinsip good governance di Kelurahan Pengampelan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan yaitu untuk kelancaran tugas lurah, dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, Karang Taruna, PKK dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat.