Pengaruh Pengetahuan Tentang Akad Asuransi Syariah Terhadap Minat Masyarakat Berasuransi (Studi pada Masyarakat Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang)
Daftar Isi:
- Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah terdapat Pengaruh Pengetahuan Tentang Akad Asuransi Syariah Terhadap Minat Masyarakat Berasuransi di Desa Kaungcaang? 2) Reaksi besar Pengaruh Pengetahuan Tentang Akad Asuransi Syariah Terhadap Minat Masyarakat Berasuransi di Desa Kaungcaang? Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui apakah terdapat Pengaruh Pengetahuan Tentang Akad Asuransi Syariah Terhadap Minat Masyarakat Berasuransi di Desa Kaungcaang. 2) Untuk mengetahui seberapa besar Pengaruh Pengetahuan Tentang Akad Asuransi Syariah Terhadap Minat Masyarakat Berasuransi di Desa Kaungcaang. Penelitian ini menggunakan metode uji data instrumen (uji validitas dan uji reabilitas), uji asumsi klasik (uji normalitas, uji heteroskedastisitas), analisis regresi linier sederhana (uji koefesien korelasi, analisis determinasi, dan uji t) dengan bantuan program SPSS (Stastitic Product and Solusi Layanan). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan dari nilai t hitung 7,481 > t tabel 1,974 dan berdasarkan perhitungan angka signifikan, nilai sebesar 0,000 pada kolam signifikan menunjukkan 0,000 < 0, 05 maka Ha diterima dan Ho ditolak. Dapat Artinya pengetahuan tentang akad asuransi syariah berpengaruh signifikan terhadap minat masyarakat berasuransi. Bahwa terdapat pengaruh yang berasal dari nilai koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,256 = 25,6%, artinya pengaruh pengaruh pengetahuan tentang akad asuransi syariah terhadap minat masyarakat berasuransi sebesar 25,6% sedangkan sisanya sebesar 100% - 25,6% = 74 ,4% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan pada penelitian. Kata kunci: Pengetahuan, Masyarakat, Asuransi Syariah, Minat, Akad artinya besarnya pengaruh pengetahuan tentang akad asuransi syariah terhadap minat masyarakat berasuransi sebesar 25,6% sedangkan sisanya sebesar 100% - 25,6% = 74,4% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan pada penelitian.