Daftar Isi:
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat dalam mendapatkan informasi, akan tetapi pada kenyataannya menjadi media efektif melakukan pemidanaan terhadap pihak tertentu. Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab banyaknya pelaporan. Tulisan ini mengkaji tentang limitasi kebebasan berpendapat pada pasal dalam UU ITE. Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan yaitu Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29. Pasal-pasal tersebut mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk membalas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Apakah UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur limitasi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum? 2.Bagaimana limitasi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat dalam perspektif HAM dan Negara Hukum ? Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui pengaturan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait limitasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum. 2. Untuk mengetahui pengaturan limitasi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat dalam persfektif HAM dan Negara Hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu berupa studi dokumen atau bahan pustaka. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, 1. UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016 tidak mengatur limitasi kebebasan berpendapat. Sebetulnya yang mengatur limitasi tersebut ada dalam peraturan perundang-undangan yang masih berkaitan dengan itu, yaitu dalam UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 pasca amandemen. Maka pembatasan ini hanya bisa dilakukan jika sudah terdapat dalam suatu regulasi perundang-undangan. Regulasi terkait pembatasan ini juga terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lebih detail mengatur pembatasan-pembatasan yang dikenakan dalam hal penyampaian pendapat. 2. Limitasi kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam perspektif HAM dan Negara Hukum hanya bisa dibatasi dengan menggunakan ketentuan yang telah ditentukan pada Pasal 19 ayaat (3) dan Pasal 20 ICCPR. Pada pelaksanaannya yang berdasarkan pada Komentar Umum No. 34 butir (21) bahwa pembatasan kebebasan berekspresi itu diperbolehkan pada dua hal, selama itu dilakukan untuk menjaga hak atau reputasi orang lain, dan demi kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, dan juga kesehatan public. Pada saat negara memberikan batasan terhadap hak kebebasan berekspresi, maka negara juga tak diperbolehkan melanggar hak itu sendiri. Pembatasan yang telah diatur berdasarkan Undang-undang dalam Komentar Umum No. 34 butir (22).