Dampak Perkawinan Poligami Tanpa Izin Istri yang Sah Terhadap Tingkat Kekerasan Rumah Tangga (Studi kasus Wilayah Administrasi KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak)
Daftar Isi:
- Dalam islam poligami di definisikan sebagai perkawinan seorang suami dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat istri dalam waktu bersamaan. pada zaman sekarang ini masalah poligami sangat marak di masyarakat Indonesia. Kasusnya merajalela dimana-mana terutama di daerah Banten. Karna kurangnya pemahaman apa itu poligami, apa itu tujuan poligami, bagaimana berpoligami yang baik. Di zaman sekarang ini banyak sekali berpoligami namun seorang suami semena-mena begitu saja tanpa memikirkan hak-hak istri-istrinya, ada juga yang sampai tidak memberi nafkah dengan adil, tidak menafkahi istri pertamanya Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Bagaimana persepsi masyarakat tentang poligami di wilayah KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten tanpa izin istri sah?, 2. Bagaimana dampak poligami tanpa izin istri yang sah?terhadap tingkat kekerasan rumah tangga (KDRT)?, 3. Apa upaya KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten menimalisir perkawinan poligami tanpa izin istri yang sah?. Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui persepsi masyarakat di wilayah KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten tanpa izin istri sah, 2. Untuk mengetahui dampak poligami tanpa izin istri yang sah terhadap tingkat kekerasan rumah tangga (KDRT). 3. Untuk mengetahui upaya KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten menimalisir perkawinan poligami tanpa izin istri yang sah. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukan: Persepsi Masyarakat Tentang Poligami di Wilayah KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten Tanpa Izin Istri Sah, masyarakat menyatakan bahwa perkawinan poligami akan menimbulkan hal-hal negatif: Tidak terpenuhinya hak-hak seorang istri, Perempuan�perempuan yang menolak perkawinan poligami karena mereka khawatir tidak terpenuhinya hak-hak mereka sebagai istri, khawatir suami mereka jika poligami tidak bisa berlaku adil dalam hal menafkahi dan memeri kasih sayang kepada mereka sebagai istri-istrinya. Adanya penyakit hati, Seorang perempuan ingin sekali dicintai dengan penuh kasih sayang, kasih sayang yang sepenuhnya yang artinya tidak terbagi dengan orang lain. Adanya sifat tidak adil, banyaknya masyarakat Gunung Kencana yang melakukan poligami namun suaminya tidak bisa bersikap adil dengan istri-istrinya. Padahal dalam Islam syarat berpoligami itu harus bisa bertindak adil terhadap istri-istrinya karena istri memiliki hak yang harus dipenuhi oleh seorang suami, Adanya tidak kesetiaan, Poligami atas dasar kesenangan. Didalam pernikahan terlebih dahulu diawali dengan kesetiaan, kesetiaan adalah bukti kasih sayang seorang suami kepada istrinya. Dampak Poligami Tanpa Izin Istri Yang Sah Terhadap Tingkat Kekerasan Rumah Tangga (KDRT), mempunyai dampak negatif dalam menghancurkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Dampak dari poligami tanpa izin istri menyebabkan buruknya pandangan masyarakat terhadap dirinya sendiri serta masyarakat menganggap perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dari ajaran islam.