Daftar Isi:
  • Implementasi Alokasi Dana Desa di Desa Kanekes berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Desa di Kab. Lebak. Dalam Perbup Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Desa, pelaksanaan untuk pembangunan desa di Desa Kanekes tidak dapat direalisasikan karena adanya aturan adat yang sangat melekat di Desa Kanekes. Penggunaan ADD diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah merupakan salah satu bentuk pembangunan untuk masyarakat. Penulis juga membahas Alokasi Dana Desa Perspektif fiqh siyasah mengenai pembangunan maka pembahasan ADD di Desa Kanekes dan ADD dalam perspektif fiqh siyasah sama-sama membahas mengenai Pembangunan. Islam menempatkan manusia sebagai fokus dalam pembangunan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana implementasi alokasi dana Desa di desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak; dan 2. Bagaimana Alokasi Dana Desa perspektif Fiqh Siyasah. Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui implementasi alokasi dana desa di desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak; dan 2. Untuk mengetahui alokasi dana desa perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu empiris dan normatif, dan menggunakan metode penelitian field research melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan deskriptif (descriptive approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian observasi, wawancara, dan kepustakaan (library research) melalui pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan kajian peneliti. Kesimpulan penelitian ini: 1. Implementasi Alokasi Dana Desa di Desa Kanekes hanya diperuntukkan untuk pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa yang menjalankan produk pemerintahan dan kebutuhan program kerja Desa, antara lain anggaran untuk Badan Pengawas Desa (BPD), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna dan Posyandu. Untuk pelaksanaan pembangunan Desa di Desa Kanekes tidak dapat direalisasikan karena adanya peraturan hukum adat yang sangat melekat di Desa Kanekes; dan 2. Alokasi Dana Desa dalam Perspektif Fiqh Siyasah merupakan salah satu bentuk pembangunan untuk masyarakat. Alokasi Dana Desa dalam Perspektif fiqh siyasah membahas mengenai Pembangunan dalam Islam terkait manusia. Alokasi Dana Desa dalam perspektif fiqh siyasah sangat dianjurkan apalagi fokus dalam pengalokasian dana desa itu adalah pembangunan suatu desa, dan di Desa Kanekes dalam hukum adatnya melarang pembangunan yang dilakukan menggunakan bahan bangunan modern. Jadi pembangunan yang dianjurkan dalam fiqh siyasah tidak dapat di terapkan di Desa Kanekes.