Daftar Isi:
  • Omnibus Law merupakan suatu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang merevisi banyak undang-undang sekaligus, menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi yang terlalu banyak dan tumpang tindih. Menggabungkan beberapa undang-undang yang berkaitan menjadi satu undang-undang dengan substansi baru. Namun dalam perjalananya, pembentukan konsep Omnibus Law pertama kali di berlakukan di Indonesia menuai pro dan kontra. Berbagai penolakan dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat. Masalah disharmonisasi, pemilihan materi yang tidak sesuai, transparansi, partisipasi publik dan ego sktoral menjadi dasar perhatian publik pada pembentukan undang-undang Omnibus Law tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah yang diangkat yaitu:1). Bagaimana Politik Hukum Omnibus Law Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?; 2). Bagaimana Politik Hukum Pembentukan Omnibus Law Menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui, menelaah dan meneliti mengenai Politik Hukum Omnibus Law Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2) Untuk mengetahui dan menelaah Politik Hukum Pembentukan Omnibus Law Menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengkaji dan menelusuri bahan-bahan pustaka terhadap politik hukum Omnibus Law, yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 Atas Perubahan kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, serta bahan-bahan lainnya terdiri dari buku-buku, skripsi, Jurnal, dan sebagainya. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa politik hukum dalam pembentukan undang-undang Omnibus Law dalam realitanya inkonstitusional dan tidak sejalan dengan ketentuan dan asas pembentukan perundang-undangan yang berlaku. Perlu dilakukan perbaikan untuk menjamin tranparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebuah peraturan agar dapat dilaksankan secara efektif dan efisen.