Analisis Sistem Pembayaran Klaim pada Produk Asuransi Kebakaran Ditinjau Berdasarkan Konsep Akad Tabarru’ (Studi Kasus pada PT. Bumiputera 1967 Cabang Serang)
Daftar Isi:
- Dalam konteks akad asuransi syariah, tabarru' bermaksud memberikan dana zakat dengan niat yang ikhlas dan tulus, jika nantinya salah satu peserta tertimpa musibah, mereka dapat saling membantu. Dana klaim ditarik dari rekening tabarru, dan peserta akan digunakan sebagai dana amal/kabajikan dana tolong menolong. Sistem pembayaran klaim pada BUMIDA menggunakan dua sistem yaitu sistem pada produk saving (tabungan) dan sistem pada produk non-saving (tanpa tabungan). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana sistem pembayaran pertanggungan risiko terhadap produk asuransi kebakaran di PT. Bumiputera Muda 1967 Cabang Serang? 2). Bagaimana pengecualian pertanggungan pembayaran klaim terhadap kebakaran di PT. Bumiputera Muda 1967 Cabang Serang? 3). Bagaimana tinjauan konsep akad tabarru’ dalam sistem pembayaran klaim pada produk asuransi kebakaran di PT. Bumiputera Muda 1967 Cabang Serang?Tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Untuk mengetahui sistem pembayaran pertanggungan terhadap risiko produk asuransi kebakaran di PT. Bumiputera Muda 1967 Cabang Serang. 2). Untuk mengetahui pengecualian pertanggungan pembayaran klaim terhadap kebakaran di PT. Bumiputera Muda 1967 Cabang Serang. 3). Untuk mengetahui bagaimana asuransi kebakaran dapat ditinjau berdasarkan akad tabarru’ dalam sistem pembayaran klaim pada produk asuransi kebakaran di BUMIDA. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan dalam studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara sedangkan data sekunder didapatkan dari buku, jurnal, website dan skripsi sebelumnya. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan BUMIDA Syariah menerapkan persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta yaitu dengan melengkapi berkas yang menjadi persyaratan dan yang telah ditetapkan dalam polis. Terdapat beberapa pengecualian yang dibuat oleh pihak asuransi dalam pembayaran premi. Dan Berdasarkan akad tabarru’ terdapat sistem pembayaran klaim asuransi kebakaran, penulis menganalisis bahwa adanya kesenjangan antara teori dan hasil wawancara yang diberikan oleh informan dengan bukti pembayaran atau praktek asuransi syariah.