Tradisi Perhitungan Kaidah Abjadiyyah (Studi Living Hadis di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten)
Daftar Isi:
- Tradisi perhitungan kaidah abadiyyah terkait dengan pernikahan di Desa Sukamantri, kampung Cilongok, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, masih ada sebagian kecil penduduk di Desa Sukamantri yang melakukan praktik perhitungan abjadiyyah sebagai rujukan untuk menghitung nama pasangan sebelum acara peminangan yang bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. Berdasarkan latar belakang di atas. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1)Bagaimana perhitungan Terkait pernikahan dengan menggunakan kaidah abjadiyyah ? 2)Bagaimana Implementasi masyarakat pasar kemis terhadap Hadis-Hadis Tentang abjadiyyah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan terkait pernikahan dengan menggunakan kaidah Abjadiyyah dan untuk mengetahui Implementasi masyarakat Desa Sukamantri terhadap Hadis-Hadis Tentang Abajadiyyah Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian living hadis sehingga diperlukan bagi peneliti ke lapangan (field research) yakni penelusuran langsung ke lapangan, pendekatan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Objek penelitian untuk menggali informasi perhitungan terkait pernikahan dengan menggunakan kaidah abjadiyyah. Adapun metode yang digunakan yakni metode kualitatif deskriptif, dengan Metode ini dirasa tepat untuk mendapatkan data di lapangan secara kualitatif. Sejauh penelitian yang telah penulis lakukan, berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada sebagian kecil masyarakat yang melakukan perhitungan kaidah abjadiyyah segai rujukan menghitung nama pasangan calon pengantin dan juga untuk hari pernikahannya, dengan menggukankan metode pengkalkulasian pada rumus kaidah abjadiyyah dari sanalah terdapat hasil yang menentukan kedua pasangan ini akan cocok atau tidak.