Daftar Isi:
  • Pernikahan merupakan sebuah ritual yang sangat sakral tempat bertemunya dua insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Banyak-nya orang-orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasan seperti dalam kasus pernikahan siri di Kecamatan Ciwandan akhir-akhir ini sering terdengar dan bahkan tidak jarang menemukan kasus pernikahan siri yang dilakukan di luar Pencatatan Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan yang tidak dicatatkan akan dianggap tidak memenuhi peraturan Undang-Undang yang berlaku, yang diataur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang mengatakan bahwa Tiap-tiap perkawinan harus dicatat. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Apa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan siri di masyarakat Kecamatan Ciwandan? 2). Bagaimana peran kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan siri? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di masyarakat Kecamatan Ciwandan dalam melakukan pernikahan siri. Dan untuk mengetahui peran kantor urusan agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan siri di KUA Kecamatan Ciwandan Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dimana penelitian ini adalah penelitian kompratif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang dikumpulkan tersebut diolah dengan cara pemeriksaan data, dan selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Kesimpulan dari penelitian di atas datap disimpulkan bahwa penyebab pernikahan siri di masyarakat Kecamatan Ciwandan terkendala dalam ekonomi, minimnya pengetahuan, salah pergaulan yang membuat para remaja terjerumus pada perbuatan zina, rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi, nikah di bawah umur, tidak adanya restu orangtua. Kemudian untuk peran kantor urusan agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan siri di Kecamatan Ciwandan, yaitu melakukan penyuluhan-penyuluhan pranikah terhadap calon pasangan suami istri dan setiap hari selasa kamis bekerjasama dengan pihak puskesmas untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan dengan memberikan kesehatan kepada masyarakat, bekerjasama dengan Rt/Rw disetiap desa, melakukan sosialisasi betapa pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat, kemudian melakukan seminar-seminar tentang pernikahan di kecamatan.