Daftar Isi:
  • Pernikahan merupakan proses pengikatan janji suci dan sakral antara kaum laki-laki dan perempuan, juga merupakan ibadah terpanjang dan juga suci di hadapan Tuhan. UU Perkawinan No.16 Tahun 2019 atas perubahan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 mengatur batas usia pernikahan bagi laki-laki ataupun perempuan sama-sama berusia 19 tahun yang sebelumnya berusia 16 tahun. Karena dalam UU Perlindungan Anak dalam pasal 1 disebutkan bahwa : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Dan dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa anak dianggap belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri baik secara rohani, jasmani maupun sosial dibawah usia 18 tahun. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana Kasus Pernikahan pada anak di bawah umur Kota Serang?. 2. Bagaimana Pelaksanaan Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Dalam Meminimalisir Angka Pernikahan Pada Anak Di Bawah Umur Kota Serang?. Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk Mengetahui Kasus Pernikahan pada anak di bawah umur Kota Serang. 2. Untuk Mengetahui Pelaksanaan Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Dalam Meminimalisir Angka Pernikahan Pada Anak Di Bawah Umur Kota Serang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian jenis kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa kasus pernikahan pada anak di bawah umur Kota Serang masih terus terjadi dengan banyak sekali faktor yang melatarbelakangi pernikahan pada anak di bawah umur tersebut seperti faktor ekonomi, pendidikan, perjodohan, dan lain-lain. Meskipun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan lain-lain ke sekolah, masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan akibat melakukan pernikahan di bawah umur dari minimal usia yang sudah di tentukan oleh UU Perkawinan No.16 tahun 2019 atas perubahan UU perkawinan No.1 tahun 1974.