Daftar Isi:
  • Kesehatan reproduksi adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang baik secara menyeluruh dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsinya serta proses-prosesnya. Hak reproduksi adalah bagian dari perempuan, dan hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia ini memperlihatkan dengan jelas bahwa persoalan hak reproduksi sangatlah penting untuk dibicarakan oleh masyarakat luas karena pembahasan ini berarti membedah persoalan-persoalan kemanusian. Perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana pemahaman perempuan mengenai hak reproduksi perempuan dalam Islam? Dan bagaimana pemikiran Husein Muhammad tentang reproduksi perempuan untuk menolak kehamilan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman perempuan mengetahui hak reproduksi perempuan dalam Islam dan untuk mengetahui bagaimana pemikiran Husein Muhammad tentang reproduksi perempuan untuk menolak kehamilan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menfokuskan pada penelitian kepustakaan (library research), dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskritif kualitatif, yaitu pendekatan yang diarahkan pada tempat tertentu untuk memahami fenomena, persepsi, serta prilaku pada subjek secara alami dan untuh sehingga tidak memaksa individual atau organisasi untuk masuk kedalam sebuah variable. Allah SWT menciptakan manusia sebagaimana dalam Al-Qur’an dengan menggunkan kata nuthfah, sulalah, serta thin. Kemudian setelah itu Allah menjadikannya manusia dari segumpal darah, Serta Allah menciptakan daging, lalu Allah menjadikannya tulang belulang dan menjadikannya manusia yang utuh. Husein Muhammad mengatakan relasi seksual suami isteri adalah relasi kemitraan dan bukan kekuasaan. Dalam arti lain, hak perempuan haruslah dipandang sama dengan laki-laki. Seorang isteri dapat menuntut kenikmatan seksual dari suaminya seperti sebaliknya. Sementara itu Husein Muhammad juga mengatakan “hak perempuan untuk menolak kehamilan (atau untuk hamil) juga merupakan hal yang logis dan sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh, terutama oleh suami. Hanafiyah mengaskan bahwa yang berhak menentukan mempunyai anak atau tidak adalah keduanya, tetapi lebih diutamakan ada pada isteri, karena isteri mengemban amanah reproduksi yang begitu berat.