Daftar Isi:
  • Pada saat perkawinan berlangsung, pasangan yang hendak menikah boleh bmengadakan perjanjian perkawinan termasuk juga perjanjian talik talak. Kopilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa talik talak adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami atau pengantin pria setelah akad nikah berupa janji talak yang digantyungkan oleh suami kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan dtaang perjanjian talik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan dalam senuah perkawinan, tetapi sekali talik talak sudah diperjanjikan makai a tidak dapat divcabut Kembali. Berangkat dari problematika tersebut penulis merumuskan permasalahan yang akan dibahas, yaitu: 1. Apa persepsi pengantin perempuan tentang talik talak untuk mempertahankan dan memutuskan hubungan perkawinan?? 2. Bagaimana kedudukan dan hak istri sebagai akibat dari talik talak? Adapun manfaat penelitian yaitu : 1. Untuk mengetahui Apa persepsi pengantin perempuan tentang talik talak untuk mempertahankan dan memutuskan hubungan perkawinan?? 2. Untuk mengetahui Bagaimana kedudukan dan hak istri sebagai akibat dari talik talak? Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, dalam pendekatan penelitian penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan teknik pengolahan data menggunakan reproduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah:1). Talik talak yang terjadi di desa Mekar kondang adalah talik talak yang dibacakan oleh suami setlah ijab kobul, biasanya tugas pencatat nikah menentukan pengantin pria untyuk membacakan sughattalik talak.2). msyarakat deka Mekar Kondang kurangf memahami mengenai sighat talik talak. Dikaranakan kuranya pengeathuan atau pemahaman mengenai sighat talik talak sehingga pengantin laki-laki nbanyak yang tidak membacakan sighat talik talak.