Daftar Isi:
  • Ketidak harmonisan dapat berimplikasi terhadap keretakan, pertikaian, bahkan perceraian. Hubungan yang harmonis bisa terjadi ketika suami dan istri mampu menciptakan hubungan yang setara dengan keadilan, maka dari itu KUA Kecamatan Cadasari mengadakan bimbingan perkawinan agar masyarakat mengerti akan pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan. Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. 2. Bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan menurtu UU No 16 Tahun 2019. 3. Bagaimana efektivitas pelaksanaan bimbingan perkawinan untuk mewujudkan keluarga harmonis di KUA Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menjelaskan pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. 2. Untuk menjelaskan pelaksanaan bimbingan perkawinan menurut UUD No 16 Tahun 2019. 3. Untuk menjelaskan efektivitas bimbingan perkawinan untuk mewujudkan keluarga harmonis di KUA Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Metode penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif. Dengan sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data, penulis memperoleh wawancara, observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian Berdasarkan wawancara dan obserpasi yang dilakukan oleh penulis, bahwa Pemahaman peserta calon pengantin mengenai kesehataan reproduksi yang di laksankan di lingkungan KUA kecamatan cadsari sudah cukup baik. Prosedur administrasi pencatatan perkawinan di KUA Kec. Cadasari, Kab. Pandeglang memang sudah memenuhi standar pencatatan perkawinan menurut UU No 16 Tahun 2019 hanya saja masih ada beberapa permasalahan tentang pencatatan perkawinan seperti masalah keakuratan data diri atau identitas calon pengantin karena masih terdapat kesalahan dalam penulisan nama serta tempat tanggal lahir yang berdampak pada keaslian akta nikah itu sendiri. Pemahaman peserta calon pengantin mengenai materi mewujudkan generasi berkualitas sudah sesuai dengan materi yang di berikan oleh fasilitator maupun yang terdapat dalam buku pedoman.