Daftar Isi:
  • Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaannya adalah merupakan ibadah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan suatu pembatasan usia perkawinan Pasal 7 ayat (1). Namun jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan dan calon pengantin laki-laki belum mencapai umur 19 tahun, dan calon pengantin wanita belum mencapai umur 19 tahun diperbolehkan mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2). Perumusan masalahnya adalah 1. Apa Alasan Hakim Pengadilan Agama Pandeglang Memberikan Dispensasi Nikah Karena Hamil? 2. Bagaimana Hukum Dispensasi Nikah Karena Hamil Ditinjau dari Aspek Maslahah Mursalah? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Agama Pandeglang memberikan dispensasi nikah karena hamil 2. Untuk menganalisis bagaimana hukum dispensasi nikah karena hamil ditinjau dari aspek maslahah mursalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan sosiologis yuridis empiris dengan jenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus (case studie), data yang digunakan berdasarkan data primer dan data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa, 1. Hakim mengabulkan dispensasi nikah karena hamil dengan menggunakan pertimbangan hukum positif, yakni Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anaknya, dengan iii diberikannya dispensasi nikah ini diharapkan kedua belah pihak dapat segera menikah, sehingga anak yang dilahirkan kelak menjadi anak yang sah atau mempunyai perlindungan hukum. 2. Hakim dengan pertimbangan kemaslahatan yang akan didapat daripada madhorotnya mengabulkan dispensasi nikah kepada anak yang hamil diluar nikah, atas dasar hukum Islam dalam hal ini putusannya berdasarkan maslahah, yakni dalam hal memelihara jiwa dan keturunan.