Penarikan Biaya Parkir pada Area Masjid dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Masjid Raya Al-A’zhom Kota Tangerang
Daftar Isi:
- Masjid Raya Al-A’zhom merupakan masjid yang berada di kota Tangerang yang menjadi pusat ibadah masyarakat. Sebab, berada di pusat kota, masjid ini sangat ramai apalagi jika waktu pelaksanaan ibadah shalat Jumat. Para jamaah banyak membawa motor dan ada juga masyarakat mampir yang membawa mobil. Kondisi kemudian masjid menarik biaya parkir bagi jamaah yang membawa motor dan membawa mobil. Meskipun dalam pelaksanaanya, ada masyarakat yang menolak penarikan biaya parkir ini. Mereka beranggapan bahwa masjid adalah tempat ibadah dan bukan lembaga yang mengambil keuntungan. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan tentang hukum terhadap penarikan biayar parkir di Masjid Raya Al�A’zhom Kota Tangerang. Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Mekanisme Penarikan Biaya Parkir di Lingkungan Masjid Raya Al- A'zhom Kota Tangerang? 2) Bagaimana Tanggapan Masyarakat Terhadap Penarikan Biaya Parkir di Lingkungan Masjid Raya Al- A'zhom Kota Tangerang? 3) Bagaimana Hukum Islam Penarikan Biaya Parkir di Masjid Raya Al-A'zhom Kota Tangerang? Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Mekanisme Penarikan Biaya Parkir di Lingkungan Masjid Raya Al- A'zhom Kota Tangerang. Selanjutnya penelitian ini Untuk Mengetahui Tanggapan Masyarakat Terhadap Penarikan Biaya Parkir di Lingkungan Masjid Raya Al- A'zhom Kota Tangerang. Penelitian ini juga Untuk Mengetahui Hukum Islam Penarikan Biaya Parkir di Masjid Raya Al-A'zhom Kota Tangerang. Dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian jenis kualitatif studi lapangan (field research). Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, observasi, dan kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualiatif Miles dan Hubberman. Temuan penelitian yaitu menunjukkan bahwa ekanisme penarikan biaya parkir lingkungan masjid Raya Al-A’zhom disewakan dengan sistem ijarah ini telah dilakukan sesuai hukum Islam. Selain itu, ijarah jasa parkir ini tidak bersifat bisnis saja sebab hasilnya dikembalikan sebagai asset di Masjid Raya Al-A’zhom. Tanggapan masyarakat terhadap penarikan biaya parkir di Masjid Raya Al-A’zhom adalah masyarakat menanggap terdapat manfaat yang didapatkan dengan penarikan biaya parkir. Masyarakat beranggapan bahwa biaya parkir yang diberikan adalah bagian dari sedekah. Mereka sangat yakin akan ada pahala yang dihadirkan oleh Allah SWT. Hukum Islam tentang penarikan biaya parkir ini adalah dibolehkan dalam Islam. Kegiatan muamalahnya tidak bertentangan dengan syara’, penarikan biaya parkir ini sudah mendapat izin dari pihak pengurus masjid, sehingga secara hukum Islam transaksi atau kerjasama tersebut sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pengurus masjid dan pihak juru parkir.