Daftar Isi:
  • Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan konsumen, dan proses penjualan kepada konsumen dengan harga jual yang merupakan akumulassi dari biaya beli dan tambahan profit yag diinginkan. Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli komoditas tertentu, akan tetapi, pihak banklah yang berkewajiban untuk membelikan komoditas pesanan nasabah dari pihak ketiga, dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati kedua pihak. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana Mekanisme Akad Murabahah Pada Produk Mikro Mitra Usaha di Koperasi Syariah kcp Jawilan-Serang? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Murabahah pada Produk Mikro Mitra Usaha di Koperasi Syariah kcp Jawilan- Serang? Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui Mekanisme Akad Murabahah pada Produk MIkro Mitra Usaha di Koperasi Syariah kcp Jawilan-Serang. 2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Murabahah pada Produk Mikro Mitra Usaha di Koperasi Syariah Kcp Jawilan-Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sehingga dapat mendeskripsikan fenomena yang terjadi dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi didaerah atau gambaran deskripsi lembaga-lembaga tertentu, sehingga lebih jelasnya menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: Mekanisme pembiayaan Murabahah pada produk Mikro Mitra Usaha di Kopsyah BMI Syariah Cabang Jawilan. Yang pertama yaitu mengikuti Pertemuan Umum, Pendidikan PerKoperasian, Latihan wajib Kumpulan (LWK), Selanjutnya Uji Kelayakan merupakan kegiatan “memotret” kondisi sosial ekonomi calon anggota yang meliputi keadaan rumah, asset, rumah tangga, dan pendapatan, dan Ujian Pengesahan Kumpulan. Pelaksanaan Akad Murabahah pada Produk Mikro Mitra Usaha di Kopsyah BMI cabang Jawilan sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 tentang pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan prinsip Syariah, dimana pada pelaksanaan akad Murabahah tersebut, pihak BMI syariah cabang jawilan mengikuti ketentuan (Dhawabith) dan batasan (hudud) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Murabahah.