Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi oleh suatu bentuk kegiatan manusia dalam bermuamalah yakni berkaitan dengan sewa menyewa, sewa menyewa merupakan suatu bentuk kegiatan transaksi bermuamalah yang sering terjadi dikalangan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari. Misalnya sewa menyewa mobil Travel yang kerap masyarakat butuhkan untuk keperluan Study Tour, Wisata Religi dan lain-lain. Dalam sewa menyewa mobil travel dan paket wisata di Tunas Tour dan Travel ini menerapkan adanya pembayaran uang muka (Down Payment) Secara Angsuran. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana implementasi akad sewa menyewa dengan sistem down payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel di Desa Binuang Kabupaten Serang? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah mengenai implementasi akad sewa menyewa dengan sistem down payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel di Desa Binuang Kabupaten Serang? Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui implementasi akad sewa menyewa dengan sistem down payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel di Desa Binuang Kabupaten Serang. 2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah mengenai implementasi akad sewa menyewa dengan sistem down payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel di Desa Binuang Kabupaten Serang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulannya 1. Setiap calon penyewa ketika hendak melakukan penyewaan harus membayar uang muka sebesar 30% diawal pembayaran. Apabila calon penyewa tidak sanggup membayar uang muka dengan jumlah 30% maka, harus adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai uang muka yang diangsur, meskipun disurat perjanjian kontrak kerjasama tidak dicantumkan secara tertulis, akan tetapi uang muka secara diangsur merupakan kesepakatan diluar dari perjanjian kontrak secara tertulis. Dalam pelaksanaan pemesanan paket wisata, terdapat dua metode tata cara pemesanan, langsung datang ke kantor dan tidak langsung (online). 2. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, dalam pelaksanaan sewa menyewa (ijarah) di Tunas Tour dan Travel hukumnya boleh dan sah karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa (ijarah), dan sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No:101/X/2016 tentang akad Ijarah al-Mushhufah Fi Al-Dzimmah.