Daftar Isi:
  • Media sosial bukan lagi sebagai tempat hiburan namun fungsinya bisa berubah menjadi kebutuhan primer bagi masing-masing individu. Kajian pra nikah di media sosial mulai marak diminati para pengguna media sosial baik laki-laki ataupun perempuan. Pengguna media sosial semacam ini, merasa perlu mempelajari ilmu-ilmu dalam pernikahan sebelum mereka menikah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana praktik kelas jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project mengadakan kelas pra nikah? 2. Apa hasil yang diperoleh setelah mengikuti kelas tersebut? 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bimbingan pra nikah di media sosial? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui praktik kelas jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project mengadakan kelas pra nikah, 2. Untuk mengetahui hasil yang diperoleh setelah mengikuti kelas tersebut, 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang bimbingan pra nikah melalui media sosial. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan penelitian kepustakaan (library reseacrh). Sumber data berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan beberapa kesimpulan yaitu: 1. Praktik kelas jodoh Setia Furqon Kholid adalah calon member harus mendaftar dan membayar terlebih dahulu kemudian bergabung di grup Whatsapp terpisah setelah itu aktivasi akun di aplikasi kelas jodoh. sedangkan Naseeha Project bersifat gratis dan berbayar. kelas reguler (gratis) hanya mendapatkan materi dasar-dasar dalam mempersiapkan diri sebelum menikah. Sedangkan kelas intensif (berbayar) mendapatkan materi yang lebih dari itu bahkan ada materi tentang pasca menjadi orang tua. 2. Hasil bimbingan kelas pra nikah di kelas jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project menurut wawancara yang telah dilakukan peserta yang mendaftar pada kelas tersebut tidak semuanya memiliki pasangan, ada banyak sekali manfaat yang didapat setelah mengikuti kelas tersebut diantaranya, mendapatkan ilmu yang eksklusif dan jarang didapat, pengalaman serta pelajaran bahwa fokus mempersiapkan diri sebelum menikah itu penting. 3. Tinjauan hukum Islam bimbingan pra nikah terdapat pada Al-Quran dan Hadis. Pernikahan bukan hanyalah urusan perdata semata tetapi peristiwa agama.