Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Pembiayaan Bagi Hasil Mudharabah terhadap Pendapatan Bank Umum Syariah (Periode 2015-2019)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan pada Bank Umum Syariah. Dana pihak ketiga (simpanan) berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk gito, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya. Dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat luas merupakan sumber dana terpenting bagi operasional bank. Pembiayaan Mudharabah merupakan beberapa bentuk jenis pembiayaan yang dapat menyalurkan dana guna membantu para Mudharib untuk membentuk suatu usaha tertentu, dengan syarat tertentu dan dengan pembagian hasil yang telah disepakati. Pembagian hasil dari keuntungan usaha tersebut akan dibagi antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan penerima modal (Mudharib), atau dengan pihak-pihak lain yang ikut serta dalam pengelolaan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan bagi hasil mudharabah secara simultan maupun parsial terhadap profitabilitas/pendapatan. Populasi penelitian Bank Umum Syariah 2015-2019 analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ecara simultan pembiayaan bagi hasil mudharabah dan musyarakah memberikan pengaruh positif terhadap pendapatan. Secara parsial hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan bagi hasil mudharabah memberikan pengaruh signifikan positif terhadap pendapatan, pembiayaan bagi hasil musyarakah memberikan pengaruh signifikan negatif terhadap profitabilitas/pendapatan.