Daftar Isi:
  • Halal tidak hanya menjadi kebutuhan bagi umat muslim saja, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi umat manusia di dunia. Sertifikasi Halal adalah jaminan perlindungan bagi para konsumen, maka sudah semestinya kesadaran mengurus sertifikasi menjadi perhatian bagi para produsen. Di Indonesia proses sertifikasi halal menjadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH), sedangkan di Thailand menjadi wewenang Central Islamic Council of Thailand (CICOT). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui prosedur sertifikasi makanan halal pada UMKM di BPJPH dengan CICOT. Hasil pembahasan tersebut kemudian dideskripsikan dan dibandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan yang ada pada kedua lembaga dalam pengurusan sertifikasi makanan halal pada UMKM. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana prosedur sertifikasi halal dan pemantauan sistem jaminan halal pada produk makanan halal di BPJPH 2) Bagaimana prosedur sertifikasi halal dan pemantauan sistem jaminan halal pada produk makanan halal di CICOT 3) Bagaimana perbandingan prosedur sertifikasi halal dan pemantauan sistem jaminan halal pada produk makanan halal UMKM di BPJPH dengan CICOT. Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mendeskripsikan prosedur sertifikasi makanan halal pada UMKM yang ditetapkan oleh BPJPH 2) Untuk mendeskripsikan prosedur sertifikasi makanan halal pada UMKM yang ditetapkan oleh CICOT 3) Untuk membandingkan prosedur sertifikasi makanan halal pada UMKM di BPJPH dengan CICOT. Metode yang digunakan adalah metode field research dan library research yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisis menggunakan teknik analisis menurut Miles dan Huberman, yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan dengan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal prosedur sampai dengan pengawasan sertifikasi makanan halal UMKM di BPJPH dan CICOT cenderung memiliki kesamaan. Namun demikian, untuk pengurusan sertifikasi makanan halal pada Usaha Mikro, BPJPH memiliki keunggulan langkah yang memudahkan bagi para pelaku Usama Mikro untuk mendaftarkan produknya dengan program sertifikasi halal gratis. Lain halnya dengan CICOT yang belum memiliki prosedur khusus terkait sertifikasi makanan halal pada Usaha Mikro.