Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Adopsi Anak (Studi Kasus di Desa Talagasari, Cikupa)
Daftar Isi:
- Adopsi anak di Indonesia secara resmi yaitu dilakukan melalui penetapan pengadilan, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Dalam hukum Islam adopsi anak dilakukan dengan tidak menasabkan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Lantas bagaimana adopsi anak yang terjadi pada masyarakat Desa Talagasari?. Rumusan masalah yang dibahas adalah 1.) Bagaimana praktik adopsi anak yang dianut oleh masyarakat Desa Talagasari? 2.) Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Positif tentang adopsi anak yang di anut masyarakat Desa Talagasari ? Tujuan penelitian ini adalah 1.) Untuk menegetahui praktik pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat Desa Talagasari apakah sudah sesuai dengan hukum Islam atau hukum positif. 2.) Untuk membandingkan perbedaan dan persamaan adopsi anak menurut hukum positif dan hukum Islam sebagai edukasi masyarakat setempat. Metodologi penelitian ini adalah adalah normatif-empiris merupakan suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan norma hukum. Pendekatannya meliputi, pendekatan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, dan pendekatan kasus. Kemudian digabungkan dengan pendekatan yang sering digunakan dalam penelitian hukum empiris, meliputi: pendekatan sosiologis, antropologis, dan pendekatan psikologi hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah Pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat Desa Talagasari, dilakukan secara diam-diam dan dengan bermusyawarah antar keluarga saja. Maka adopsi anak di Desa Talagasari adalah benar dan sah secara hukum islam, karena dalam pelaksanaannya masyarakat Desa Talagsari telah melakuannya seperti yang telah di atur dalam hukum islam, Di Desa Talagasari pengangkatan anak tidak dilakukan dengan penetapan pengadilan, tidak sejalan sebagaimana telah di atur dalam UU No. 23 Tahun 2022, PP No 54 Tahun 2007 dan Permensos NO. 110 / HUK /2009. maka menurut hukum Positif adalah cacat hukum. Maka dari itu pengangkatan anak di Desa Talagasari adalah salah atau Cacat Hukum yang apabila ditinjau melalui hukum Positif Indonsia. Karena menurut hukum positif Indonesia pengangkatan anak haruslah berjalan sesuai rangkaian ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.