Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Perkara Dispensasi Nikah Pasca Ditetepkannya UU No.16 Tahun 2019 (Studi di Pengadilan Agama Serang)
Daftar Isi:
- Di Indonesia adanya peraturan yang diperbaharui mengenai batasan minimal untuk melakukan pernikahan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dimana pembaharuan tersebut tertera dalam pasal 7 ayat (1) yang pada awal kententuannya “perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”, menjadi “perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Disebabkan dari hal ini banyak calon mempelai yang ingin menikah mengajukan keringanan atau dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat pasca ditetapkannya pembaharuan Undang-Undang tersebut, salah satunya adalah Pengadilan Agama Serang. Rumusan masalah penelitiannya adalah Bagaimana parameter yang digunakan untuk mengukur kedewasaan dan batas usia perkawinan, 2 Bagaimana dampak yang di timbulkan jika melangsungkan pernikahan dibawah umur, 3 Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah pasca ditetapkannya UU No.16 Tahun 2019. Tujuan penelitiannya adalah Untuk mengetahui parameter yang digunakan untuk mengukur kedewasaan dan batas usia kawin di Indonesia, untuk mengetahui penyebab dan dampak apa saja yang di timbulkan jika tetap ingin memaksakan pernikahan dibawah umur, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah pasca distetapkannya UU No.16 tahun 2019. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian deskriptif-kualitatif yang bersifat lapangan (Field Reasearch), serta lokasi penelitiannya yaitu di Pengadilan Agama Serang. Sedangkan bahan hukum primer yang digunakan adalah hasil dari analisis terhadap data-data yang dilakukan, serta hasil dari wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Serang. Hasil penelitian menujukkan bahwa, 1. Parameter yang digunakan untuk mengukur kedewasaan di Indonesia yaitu Undang-undang No,16 tahun 2019,pasal 7 ayat(1), pasal 6 ayat(2), pasal 47 ayat(1), pasal 50 ayat(1) dan. pasal 16 Kompilasi Hukum Islam. 2. Penyebab dan dampak yang ditimbulkan ialah kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang berhubungan layaknya suami istri, hamil diluar nikah, pihak pria telah memiliki penghasilan tetap. 3. Analisis penulis menunjukan bahwa hakim menggunakan prinsip maslahah mursalah dalam menetapkan perkara dispensasi dengan cara menghindari kemudharatan yang lebih besar harus dilakukan dari pada menarik kemaslahatan, serta Pengadilan Agama Serang Melakukan kerjasama dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) dan Dinas Kesehatan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.