Daftar Isi:
  • Pegadaian menurut Kitab Undang-Undang hukum Perdata pasal 1150 disebutkan bahwa Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya. Sedangkan pengertian Gadai menurut Imam Syafi’i dan mazhab syafiíyyah pada umumnya dapat didefinisikan menjadikan sesuatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara untuk kepercayaan suatu utang. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Praktek Pengenaan Biaya Pemeliharaan Barang Gadai di Pegadauan Syariah Cilegon? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Biaya Pemeliharaan Barang Gadai dalam Pelaksanaan Akad Rahn di Pegadaian Syariah Cilegon?. Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Praktek Pengenaan Biaya Pemeliharaan Barang Gadai di Pegadaian Syariah Cilegon. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Tentang Biaya Pemeliharaan Barang Gadai dalam Pelaksanaan Akad Rahn di Pegadaian Syariah Cilegon. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku – buku. Kesimpulannya adalah Pelaksanaan rahn di Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn yang dalam pelaksanaannya memiliki beberapa unsur yaitu murtahin, rȃhin, marhȗn bih serta akad. Berdasarkan unsur rahn, pelaksanaan rahn tidak terlepas dari rukun dan syaratnya. Rukun rahn tersebut adalah adanya orang yang berakad yaitu murtahin dan rȃhin, shighat, marhȗn bih (hutang) serta barang gadai (marhȗn). Sedangkan untuk syarat rahn ulama fiqih menyusunnya sesuai dengan rukun rahn itu sendiri. Tinjauan Hukum Islam dari Biaya pemeliharaan barang gadai (marhȗn) yang terjadi di Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam karena untuk pemeliharaan barang gadai (marhȗn) sendiri akan ditanggung oleh murtahin juga rȃhin tetapi yang berkewajiban menanggung biayanya tetap menjadi kewajiban rȃhin.