Daftar Isi:
  • Dropshiping merupakan suatu kegiatan jual beli yang sebelumnya telah dilakukan kerjasama antara dropshiper dan supplier melakukan transaksi untuk menghubungkan antara penjual dengan pembeli tanpa memiliki stok produk sebelumnya. Pada sistem jual beli ini membuat fenomena dan permasalahan terhadap produk yang dijual. Jual beli salam penjual harus mengetahui secara jelas waktu pengiriman barang kepada pembeli. Namun pada sistem jual beli ini harus menunggu lebih lama, karena harus dikirimkan terlebih dahulu ke alamat dropshiper baru akan dikirim ke pembeli. Hal ini tidak menutup kemungkinan bisa terbatal. Walaupun diberikan tenggang waktu maksimal 7 hari, namun pelayanan yang kurang baik pembeli bisa memberikan rating toko yang kurang baik pula sehingga dapat mendorong untuk melakukan penipuan. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: (1) Bagaimana praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace? (2) Bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi dropshiper dengan supplier? (3) Bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace (2) Untuk mengatahui bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi dropshiper dengan supplier (3) Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya untuk pengolahan analisa data penulis menggunakan teori dari Milles dan Huberman yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace yakni melakukan jual beli dengan cara menjualkan produk orang lain untuk melakukan transaksi. Sistem jual beli ini membolak-balik sistem pemasaran produk tersebut ke berbagai marketplace yang berbeda untuk media bertransaksi. (2) Hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi ini menggunakan jual beli akad salam karena termasuk jual beli pesanan. Menurut Imam Malik transaksi ini diperbolehkan walaupun dana pembelian diawal masih tertahan di marketplace, dana tersebut boleh mundur beberapa hari sebelum penyerahan produknya. (3) Hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace menggunakan akad wakalah, karena pihak dropshiper berperan sebagai wakil dari produk supplier. Menurut hukum Islam sistem jual beli ini diperbolehkan jika memerhatikan kaidah, rukun dan syarat dari jual beli wakalah.